Saya sedang cuti sakit setelah kecelakaan di tempat kerja. Sementara itu, saya memenuhi syarat untuk masuk ke sanatorium, yang saya tunggu selama 18 bulan (tidak terkait dengan penyakit yang saya cuti sakit). Dalam hal ini, dapatkah saya pergi ke sanatorium saat sedang cuti?
IYA. Tinggal di sanatorium dapat dilakukan sebagai bagian dari cuti sakit yang dikeluarkan karena penyakit lain. Dalam hal ini, kehadiran di sanatorium diperlakukan sebagai masa sakit. Sertifikat medis ketidakmampuan sementara untuk bekerja karena sakit dikeluarkan hanya setelah pemeriksaan langsung terhadap kondisi kesehatan tertanggung.
Perlu diingat bahwa setelah 30 hari ketidakmampuan untuk bekerja, dokter yang melakukan perawatan, sebelum mengeluarkan sertifikat medis tentang ketidakmampuan lebih lanjut untuk bekerja, menilai apakah kondisi kesehatan tertanggung membenarkan kebutuhan untuk rehabilitasi medis, dan jika ada kebutuhan seperti itu - mengisi aplikasi untuk rehabilitasi medis. , sesuai dengan rumus yang ditetapkan dalam peraturan tersendiri.
Dasar hukum: Undang-undang 27 Agustus 2004 tentang pelayanan kesehatan yang dibiayai dari dana masyarakat (Jurnal Hukum 2008, No. 164, butir 1027, sebagaimana telah diubah)
Ingatlah bahwa jawaban ahli kami informatif dan tidak akan menggantikan kunjungan ke dokter.
Przemysław GogojewiczAhli hukum independen yang mengkhususkan diri dalam masalah medis.