Halo, saya ingin tahu berapa lama saya bisa cuti sakit setelah keguguran. Saya tidak merasa cukup kuat secara mental untuk segera kembali bekerja. Apakah dokter yang merawat dapat memperpanjang cuti saya?
Tidak ada ketentuan hukum yang memberikan kriteria penilaian yang jelas dalam hal ini. Anda hanya dapat menggunakan cuti sakit, yang lamanya tergantung pada kondisi kesehatan karyawan setelah keguguran dan keinginan dokter masing-masing. Dalam Putusan Mahkamah Agung tanggal 10 Januari 1979, III PZP 19/78, (OSNCP 1979, No. 5, butir 99) diasumsikan bahwa keguguran akibat usaha fisik seorang pegawai sehubungan dengan pekerjaan adalah kecelakaan kerja. Fakta seperti itu, bagaimanapun, harus dibuktikan bahwa keguguran terjadi di tempat kerja dan bukan di rumah. Kemudian, karyawan berhak atas tunjangan sakit, tunjangan rehabilitasi, tunjangan kompensasi, kompensasi satu kali, kompensasi satu kali - untuk keluarga, pertanggungan biaya pengobatan, kompensasi dari pemberi kerja.
Dasar hukum: Undang-Undang Kode Tenaga Kerja (Journal of Laws of 1998, No. 21, item 94, sebagaimana telah diubah)
Ingatlah bahwa jawaban ahli kami informatif dan tidak akan menggantikan kunjungan ke dokter.
Przemysław GogojewiczAhli hukum independen yang mengkhususkan diri dalam masalah medis.