Saya berumur 12 tahun, dapatkah saya menghilangkan tanda berpigmen dengan persetujuan orang tua saya?
Pertama-tama, sebelum mengambil keputusan untuk menghilangkan tanda lahir, pemeriksaan dermoscopic harus dilakukan untuk menilai apakah tindakan tersebut diperlukan. Dalam kasus lesi jinak, ketika memutuskan untuk menghilangkannya karena alasan estetika, orang harus ingat tentang kemungkinan pembentukan bekas luka, yang pada orang muda mungkin lebih terlihat seiring waktu karena pertumbuhan organisme dan peregangan kulit.
Ingatlah bahwa jawaban ahli kami informatif dan tidak akan menggantikan kunjungan ke dokter.
Elżbieta Szymańska, MD, PhDDokter kulit-venereologis. Ia menangani dermatologi klasik dan estetika. Dia bekerja sebagai wakil manajer di Departemen Dermatologi di Rumah Sakit Klinik Pusat Kementerian Dalam Negeri dan sebagai direktur untuk masalah medis, Pusat Pencegahan dan Terapi di Warsawa. Sejak 2011, ia menjadi direktur ilmiah Studi Pascasarjana "Kedokteran Estetika" Universitas Kedokteran Warsawa.