Setelah bayi lahir, Anda perlu mengunjungi beberapa kantor untuk melengkapi formalitasnya. Mereka penting bagi si kecil untuk mendapatkan hak yang menjadi haknya. Anda harus mendaftarkan bayi baru lahir di Kantor Pendaftaran, mendaftarkannya, mendapatkan PESEL dan mungkin tempat tidur bayi.
Anda sangat sibuk setelah melahirkan - waktu Anda diisi dengan memberi makan, mengganti dan merawat bayi Anda. Namun, dalam keramaian kelas, Anda juga harus ingat tentang hal-hal resmi. Formalitas apa yang menanti Anda setelah kelahiran bayi Anda? Kami menjelaskan apa yang perlu Anda lakukan untuk mendaftarkan anak di Kantor Pendaftaran, mendaftarkannya, dan mendapatkan baby shower.
Formalitas setelah melahirkan: akta kelahiran
Rumah sakit tempat Anda melahirkan wajib melaporkan kelahiran anak Anda ke kantor catatan sipil terkait dalam waktu 14 hari. Anda atau ayah yang baru dicetak melapor ke Kantor Catatan dengan kartu identitas Anda dan salinan akta nikah yang dipersingkat. Anda punya waktu 14 hari untuk melakukannya. Jika Anda belum punya bayi di rumah sakit, ayah sendiri yang membawa sertifikat medis dari tanggal lahir ke Kantor Pendaftaran (dia melakukan apa yang biasa dilakukan rumah sakit) dan dia juga punya waktu 14 hari sejak tanggal persalinan. Tindakan tersebut kemudian segera disiapkan.
Sejak anak Anda mendaftar di Kantor Pendaftaran, Anda memiliki waktu enam bulan untuk mengubah nama mereka.
Jika Anda masih perawan, Anda menyerahkan akta kelahiran Anda, dan ketika Anda bercerai - salinan akta nikah dengan catatan cerai atau putusan cerai. Jika 300 hari belum berlalu sejak perceraian, anak tersebut dianggap sebagai mantan suami Anda dan terdaftar sebagai anak yang sudah menikah. Janda harus memberikan salinan akta kematian pasangannya. Seperti dalam kasus perceraian, aturan 300 hari juga berlaku di sini. Seorang anak di luar nikah tidak memiliki ayah resmi. Jika sang ayah ingin mengakui anak tersebut, ia dapat melakukannya dengan persetujuan ibu di hadapan kepala Kantor Catatan Sipil atau pengadilan perwalian, dan di luar negeri - di hadapan konsul Polandia. Kedua orang tua harus hadir. Saat mendaftarkan anak Anda, Anda memberikan nama resminya (tidak lebih dari dua). Panitera mengeluarkan tiga salinan singkat dari akta kelahiran secara gratis, masing-masing berikutnya seharga PLN 5.
Formalitas setelah melahirkan: PESEL
Anda akan menerimanya ketika Anda melapor (beberapa minggu setelah pendaftaran di Kantor Pendaftaran) ke kantor pendaftaran di kantor distrik atau komune tempat anak akan tinggal. Saat pergi ke sana, bawalah salinan akta nikah anak atau akta kelahiran, atau buku kesehatan anak. Pejabat itu akan menulis nomor di salah satu dokumen ini. Biaya masuknya adalah PLN 5.
Formalitas setelah melahirkan: check-in
Tidak memerlukan biaya apapun, dan satu-satunya dokumen yang Anda butuhkan adalah salinan asli akta kelahiran anak yang disingkat. Cukup melaporkan fakta bahwa penyewa baru muncul di dunia di kantor pendaftaran yang kompeten untuk tempat tinggal permanen salah satu orang tua. Jika ini adalah tempat kediaman ayah, kedua orang tuanya harus hadir pada saat check-in.
Formalitas setelah melahirkan: bungkus bayi
Manfaat satu kali untuk kelahiran anak sebesar PLN 1.000 ini tersedia untuk setiap ibu, ayah, atau wali sah lainnya dari bayi yang baru lahir. Anda memiliki waktu 3 bulan untuk mengajukan aplikasi ke kantor komune atau pusat kesejahteraan sosial kota. Bawalah kartu identitas, dokumen yang mengonfirmasi tanggal lahir anak (misalnya salinan akta kelahiran yang diringkas) dan pernyataan Anda bahwa baby shower belum diambil.