Saya orang Polandia yang tinggal di Inggris Raya. Ketika saya mengunjungi keluarga saya di Polandia, saya mulai sakit gigi. Saya pergi ke dokter gigi secara pribadi yang mengatakan bahwa perawatan saluran akar diperlukan, yang saya setujui. Semuanya menelan biaya PLN 400. Ketika saya kembali ke Inggris, nanah mulai menumpuk pada gusi di sebelah gigi yang dirawat, setelah dilakukan rontgen ternyata salurannya tidak terisi dengan baik dan terjadi infeksi. Gigi tidak bisa diselamatkan dan harus dicabut. Ini menempatkan saya pada biaya implan, yaitu £ 1800, sekitar PLN 9.000, ditambah biaya pencabutan dan konsultasi gigi. Bagaimana cara mendapatkan kompensasi?
Pertama-tama, harus dibuktikan bahwa kerusakan dan kehilangan gigi terjadi akibat perawatan yang buruk. Untuk tujuan ini, konsultasi kedokteran gigi spesialis harus diperoleh, sehingga dengan jelas menetapkan bahwa dokter gigi di Polandia harus disalahkan atas kehilangan gigi. Setelah mendapatkan pendapat yang diperlukan, Anda dapat melanjutkan untuk menentukan kerusakan dalam peristiwa medis tersebut.
Kemudian Anda harus melapor kepada Komite Provinsi untuk Ajudikasi Acara Medis. Tugas Komisi Ajudikasi Peristiwa Medis Provinsi adalah menentukan apakah peristiwa yang mengakibatkan kerusakan harta benda atau bukan harta benda itu merupakan peristiwa medis.
Dalam hal ini, harus dibuktikan bahwa perlakuan yang salah diterapkan, yang mengakibatkan hilangnya gigi. Aplikasi ke Komite dapat diajukan oleh pasien atau perwakilan hukumnya. Komisi mengeluarkan keputusan tentang acara medis selambat-lambatnya 4 bulan sejak tanggal pengajuan aplikasi lengkap.
Dalam waktu 7 hari sejak keputusan dikeluarkan, komisi menyiapkan justifikasi. Masing-masing pihak, setelah menerima keputusan dengan justifikasi, dapat, dalam waktu 14 hari, mengajukan permohonan untuk mempertimbangkan kembali kasus tersebut. Permintaan seperti itu akan dipertimbangkan oleh komisi dalam waktu 30 hari sejak tanggal pengajuannya.
Orang yang mengajukan aplikasi menunjukkan jumlah kompensasi dan ganti rugi yang diharapkan. Dalam kasus infeksi, cedera tubuh atau gangguan kesehatan, jumlah kompensasi dan ganti rugi tidak boleh melebihi PLN 100.000. PLN.
Dasar Hukum: UU Hak Pasien dan Ombudsman Hak Pasien (Jurnal Hukum 2009, No. 52, butir 417, sebagaimana telah diubah)
Ingatlah bahwa jawaban ahli kami informatif dan tidak akan menggantikan kunjungan ke dokter.
Przemysław GogojewiczAhli hukum independen yang mengkhususkan diri dalam masalah medis.