Pada tanggal 15 Februari 2006, saya melahirkan anak perempuan saya, dan sampai dengan 7 Juni 2008 saya sedang dalam masa cuti pengasuhan anak, dimana saya menerima manfaat sebesar PLN 400. Saya akan memiliki anak kedua saya pada bulan Oktober. Apakah cuti pengasuhan anak akan terganggu selama cuti melahirkan?
Jika seorang pekerja perempuan melahirkan seorang anak dalam masa cuti melahirkan, ia tidak berhak atas cuti melahirkan, tetapi hanya tunjangan melahirkan (100% dari remunerasi). Ia akan menerima tunjangan ini untuk jangka waktu yang sesuai dengan bagian cuti melahirkan setelah melahirkan, yaitu:
- dalam jumlah yang dikurangi 2 minggu, jika durasi penuh cuti melahirkan (20 minggu) jatuh selama cuti melahirkan;
- penuh waktu, jika durasi penuh cuti melahirkan melebihi cuti melahirkan yang diberikan bahkan satu hari.
Setelah menyelesaikan tunjangan melahirkan selama cuti melahirkan, karyawan dapat:
- mengambil cuti orang tua untuk anak pertama, jika dia masih berhak
- mengambil cuti pengasuhan anak untuk anak kedua
- kembali bekerja.